Proses belajar mengajar

SDIT Cut Nyak Dhien.

Persiapan Kunjungan Ke Bandara Cut Nyak Dhien Nagan Raya

Dalam Rangka Ektrakurikuler SDIT Cut Nyak Dhien 2016.

Bandara Cut Nyak Dhien

Lagi mendengarkan penjelasan Petugas Bandara.



DEWAN GURU KAMIu

SDIT CUT NYAK DHIEN.


Murid SDIT CUT NYAK DHIEN

bersama teman-teman dan guru tercinta.

Selasa, 18 April 2017

DASAR HUKUM UMUR / USIA PESERTA DIDIK BARU KELAS 1 SD / MI MINIMAL 6 TAHUN DAPAT DITERIMA

Berdasarkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan (Mohammad Nuh) dan Menteri Agama (Suryadharma Ali) nomor 04/VI/PB/2011 dan nomor MA/111/2011, yang dimaksud dengan Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:

a.   Obyektivitas, artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri ini;

b.   Transparansi, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;

c.   Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan

d.   Tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan finansial).



Persyaratan usia / umur calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:

a.   telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;

b.   paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan

c.   yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.


SUMBER: http://www.dadangjsn.com/2015/08/dasar-hukum-umur-usia-peserta-didik.html

Pengertian Sekolah Islam Terpadu




header-jsit02









Sekolah Islam Terpadu pada hakekatnya adalah sekolah yang mengimplementasikan konsep pendidikan Islam berlandaskan AlQur’an dan As Sunnah. Konsep operasional SIT merupakan akumulasi dari proses pembudayaan, pewarisan dan pengembangan ajaran agama Islam, budaya dan peradaban Islam dari generasi ke generasi. Istilah “Terpadu” dalam SIT dimaksudkan sebagai penguat (taukid) dari Islam itu sendiri. Maksudnya adalah Islam yang utuh menyeluruh, Integral, bukan parsialsyumuliah bukan juz’iyah. Hal ini menjadi semangat utama dalam gerak da’wah dibidang pendidikan ini sebagai “perlawanan” terhadap pemahaman sekuler, dikotomi, juz’iyah.
Dalam aplikasinya SIT diartikan sebagai sekolah yang menerapkan pendekatan penyelenggaraan dengan memadukan pendidikan umum dan pendidikan agama menjadi satu jalinan kurikulum. Dengan pendekatan ini, semua mata pelajaran dan semua kegiatan sekolah tidak lepas dari bingkai ajaran dan pesan nilai Islam. Tidak ada dikotomi, tidak ada keterpisahan, tidak ada “sekularisasi” dimana pelajaran dan semua bahasan lepas dari nilai dan ajaran Islam, ataupun “sakralisasi” dimana Islam diajarkan terlepas dari konteks kemaslahatan kehidupan masa kini dan masa deepan. Pelajaran umum, seperti matematika, IPA,IPS, bahasa, jasmani/kesehatan, keterampilan dibingkai dengan pijakan, pedoman dan panduan Islam. Sementara dipelajaran agama, kurikulum diperkaya dengan pendekatan konteks kekinian dan kemanfaatan, dan kemaslahatan.
SIT juga menekankan keterpaduan dalam metode pembelajaran sehingga dapat mengoptimalkan ranah kognitif, afektif dan konotif. Implikasi dari keterpaduan ini menuntut pengembangan pendekatan proses pembelajaran yang kaya, variatif dan menggunakan media serta sumber belajar yang luas dan luwes. Metode pembelajaran menekankan penggunaan dan pendekatan yang memicu dan memacu optimalisasi pemberdayaan otak kiri dan otak kanan. Dengan pengertian ini, seharusnya pembelajaran di SIT dilaksanakan dengan pendekatan berbasis (a) problem solving yang melatih peserta didik berfikir kritis, sistematis, logis dan solutif (b) berbasis kreativitas yang melatih peserta didik untuk berfikir orsinal, luwes (fleksibel) dan lancer fan imajinatif. Keterampilan melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat dan penuh maslahat bagi diri dan lingkungannya.
SIT juga memadukan pendidikan aqliyah, ruhiyah, dan jasadiyah. Artinya, SIT berupaya mendidik peserta didik menjadi anak yang berkembang kemampuan akal dan intelektualnya,meningkat kualitas keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT, terbina akhlak mulia, dan juga memiliki kesehatan, kebugaran dan keterampilan dalam kehidupannya sehari – hari.
SIT memadukan keterlibatan dan partisipasi aktif lingkungan belajar yaitu: sekolah, rumah dan masyarakat. SIT berupaya untuk mengoptimalkan dan sinkronisasi peran guru, orang tua dan masyarakat dalam proses pengelolaan sekolah dan pembelajaran sehingga terjadi sinergi yang konstruktif dalam membangun kompetensi dan karakter peserta didik . orang tua dilibatkan secara aktif untuk memperkaya dan memberi perhatian yang memadai dalam proses pendidikan putra – putri mereka. Sementara itu, kegiatan kunjungan ataupun interaksi keluar sekolah merupakan upaya untuk mendekatkan peserta didik terhadap dunia nyata yang ada ditengah masyarakat.
Dengan sejumlah pengertian diatas, dapatlah ditarik suatu pengertian umum yang komprehensif bahwa SIT adalah Sekolah Islam yang diselenggarakan dengan memadukan secara Integratif nilai dan ajaran Islam dalam bangunan kurikulum dengan pendekatan pembelajaran yang efektif dan pelibatan yang optimal dan koperatif antara guru dan orangtua, serta masyarakat untuk membina karakter dan kompetensi peserta didik.
Demikian pengertian Sekolah Islam Terpadu menurut Kebijakan Standar Konsep Jaringan Sekolah  Islam Terpadu (JSIT). Hal ini kami paparkan agar orang tua mengetahui sejak awal konsep yang kami terapkan, dan mempersiapkan diri dan siswa dengan konsekwensi-konsekwensi yang ada. Misalkan nantinya siswa diwajibkan menambah hafalan Al Quran, mengikuti mukhoyam/perkemahan, mabit, atau kegiatan sekolah lain.  Ataupun juga konsekwensi bagi orang tua, yang tidak melepas kewajiban secara mutlak pendidikan kepada sekolah, akan tetapi merupakan keterpaduan dan kerjasama yang saling membangun dalam mendidik putra/putrinya.
SUMBER : https://jsit-indonesia.com/sample-page/pengertian-sekolah-islam-terpadu/

Senin, 17 April 2017

BAJU SERAGAM SD-IT CUT NYAK DHIEN



BAJU SERAGAM SEKOALAH SD-IT CUT NYAK SHIEN NAGAN RAY

Selasa, 11 April 2017

Hakikat Pendidikan


sukro






Ajaran agama Islam sangat luas dan komprehensif serta saling terkait satu dengan yang lain. Perspektif Islam tentang pendidikan tidak dapat dilepaskan dari hakikat dan tujuan penciptaan manusia. Islam menegaskan bahwa, misi penciptaan manusia adalah untuk dan dalam rangka menunaikan misinya yang suci (risalatul insan), yakni menunaikan amanah ke-khalifah-an  di atas muka bumi. Menunaikan ke-khalifah-an berarti memimpin, mengelola, dan memelihara hidup serta kehidupan untuk mendapatkan tujuan kedamaian, keharmonisan, kesejahteraan yang merupakan wujud dari kasih sayang Allah SWT (Rahmatan Lil ‘Alamin). Allah SWT dengan tegas menyatakan misi kerisalahan manusia ini dalam Al Quran, Surah Al Baqarah: 30
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”.
Dengan demikian, pendidikan dalam pandangan Islam adalah sebagai upaya yang dilakukan untuk mempersiapkan manusia agar memiliki kesadaran, kemampuan, dan tanggung jawab untuk menjalankan misi ke-khalifah-an tersebut. Hakikat pendidikan dalam pandangan Islam bertujuan mengembangkan seluruh potensi baik (fitrah) anak manusia agar mereka mampu memakmurkan kehidupan dalam tatanan hidup bersama dengan aman, damai, dan sejahtera. Dalam kongres Pendidikan Islam se dunia ke-2, tentang pendidikan Islam, yaitu:
Tujuan Pendidikan Islam adalah untuk mencapai keseimbangan pertumbuhan kepribadian manusia secara menyeluruh dan seimbang yang dilakukan melalui latihan jiwa, akal pikiran (intelektual), diri manusia yang rasional, dan perasaan indera. Oleh karena itu, pendidikan hendaknya mencakup pengembangan seluruh aspek fitrah peserta didik: aspek spiritual, intelektual, imajinasi, fisik, ilmiah, bahasa, baik secara individual maupun kolektif, dan mendorong semua aspek tersebut berkembang ke arah kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan terakhir pendidikan muslim terletak pada perwujudan kedudukan yang sempurna kepada Allah, baik secara pribadi, komunitas, maupun seluruh umat manusia.
SUMBER : https://jsit-indonesia.com/sample-page/hakikat-pendidikan/ 

PENGUMUMAN KELULUSAN PSB 2017